
Kampanye di Lembaga Pendidikan (Jangan) Demi Memuaskan Syahwat Politik Kelompok Tertentu
Pati, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX1/2023 mengejutkan publik di tengah mulai panasnya dunia perpolitikan tanah air menjelang Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK)telah memutuskan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan Pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini kemudian memicu polemik dimana dunia pendidikan (kampus) dikhawatirkan akan terseret di pusaran kepentingan…









